Bandung

Tertib Lalu Lintas


Mewujudkan Kota Bandung Tertib Lalu Lintas

Punya SIM, perlu gak sih?

SIM adalah singkatan dari Surat Izin Mengemudi. SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan" (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Wah... kalau udah ada undang-undang yang mengaturnya, berarti punya SIM itu penting dan perlu banget bukan?

Jenis SIM :

  • Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
  • Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum
Bedanya jika SIM kendaraan bermotor perseorangan itu untuk pengendara kendaraan pribadi (Jeep, minibus,sedan,dsb) sedangkan SIM kendaraan bermotor umum untuk pengendara angkutan umum. Yang biasa kita gunakan atau kita jumpai di lingkungan kita (pelajar SMA khususnya) yaitu SIM kendaraan bermotor perseorangan. Maka dari itu, saya hanya akan membahas SIM kendaraan bermotor perseorangan. :)

Persyaratan permohonan SIM perseorangan:
  1. Usia
    • 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
    • 20 tahun untuk SIM B1
    • 21 tahun untuk SIM B2
  2. Administratif
    • memiliki Kartu Tanda Penduduk
    • mengisi formulir permohonan
    • rumusan sidik jari
  3. Kesehatan
    • sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
    • sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
  4. Lulus ujian
    • ujian teori
    • ujian praktek dan/atau
    • ujian ketrampilan melalui simulator
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
  • Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
  • Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan  
 Brosis, disitu udah tercantum kan bahwa minimal usia pemohon pembuatan SIM itu minimal 17 tahun, tapi kenapa ya masih ada aja yang gak punya SIM tapi keukeuh pake motor atau mobil ke sekolah. Ribet ngurus nya? (ah yang bener...?)

Prosedur Pembuatan SIM:

Prosedur pembuatan SIM baru terbilang mudah dan praktis, dimana pemohon harus melalui tahap-tahap yang telah ditentukan sebagai berikut.
  1. Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter (dapat dilakukan di polres setempat).
  2. Menyiapkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  3. Membeli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai harga yang telah ditentukan (misal: SIM C Rp.100.000).
  4. Membeli asuransi sesuai harga yang ditentukan
  5. Isi formulir dan kumpulkan di loket yang telah disediakan, tunggu hingga nama anda dipanggil.
  6. Setelah anda dipanggil, anda akan diminta untuk melalui 2 tahap tes yaitu, Tes Tulis dan Tes Praktek.
  7. Jika anda lulus 2 tes tersebut, anda akan diminta menunggu panggilan untuk menandatangani SIM anda dan difoto.
  8. Anda harus menunggu hingga nama anda dipanggil untuk mengambil SIM anda.

 Jika kalian belum lulus, jangan bikin kalian nyerah dan mengandalkan pembuat SIM tembak. Teruslah mencoba karena itu akan membuat kalian lebih mahir berkendara.

Punya SIM itu penting brosis! bisa meminimalisir kecelakaan juga kan, karena artinya kalau kalian punya SIM kalian udah layak berkendara di jalanan. ( berarti yang ga punya SIM?! gak layak?:( ). Terus kalau punya SIM bisa PD aja dihadapan POLISI yang lagi razia. Pokoknya punya SIM itu harus dan penting kalau mau berkendara. Kalau gak punya atau belum cukup umur, bisa menggunakan kendaraan umum untuk beraktivitas. Ok? ;)

sumber : wikipedia

Share this:

JOIN CONVERSATION

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar