Punya SIM, perlu gak sih?
SIM adalah singkatan dari Surat Izin Mengemudi. SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI
kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat
jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil
mengemudikan kendaraan bermotor.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib
memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor
yang dikemudikan" (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Wah... kalau udah ada undang-undang yang mengaturnya, berarti punya SIM itu penting dan perlu banget bukan?
Jenis SIM :
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum
Persyaratan permohonan SIM perseorangan:
- Usia
- 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
- 20 tahun untuk SIM B1
- 21 tahun untuk SIM B2
- Administratif
- Kesehatan
- sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
- sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
- Lulus ujian
- ujian teori
- ujian praktek dan/atau
- ujian ketrampilan melalui simulator
- Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
- Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan
Prosedur Pembuatan SIM:
Prosedur pembuatan SIM baru terbilang mudah dan praktis, dimana pemohon harus melalui tahap-tahap yang telah ditentukan sebagai berikut.
- Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter (dapat dilakukan di polres setempat).
- Menyiapkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
- Membeli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai harga yang telah ditentukan (misal: SIM C Rp.100.000).
- Membeli asuransi sesuai harga yang ditentukan
- Isi formulir dan kumpulkan di loket yang telah disediakan, tunggu hingga nama anda dipanggil.
- Setelah anda dipanggil, anda akan diminta untuk melalui 2 tahap tes yaitu, Tes Tulis dan Tes Praktek.
- Jika anda lulus 2 tes tersebut, anda akan diminta menunggu panggilan untuk menandatangani SIM anda dan difoto.
- Anda harus menunggu hingga nama anda dipanggil untuk mengambil SIM anda.
Jika kalian belum lulus, jangan bikin kalian nyerah dan mengandalkan pembuat SIM tembak. Teruslah mencoba karena itu akan membuat kalian lebih mahir berkendara.
Punya SIM itu penting brosis! bisa meminimalisir kecelakaan juga kan, karena artinya kalau kalian punya SIM kalian udah layak berkendara di jalanan. ( berarti yang ga punya SIM?! gak layak?:( ). Terus kalau punya SIM bisa PD aja dihadapan POLISI yang lagi razia. Pokoknya punya SIM itu harus dan penting kalau mau berkendara. Kalau gak punya atau belum cukup umur, bisa menggunakan kendaraan umum untuk beraktivitas. Ok? ;)
sumber : wikipedia
ABOUTME
Mari Berlalu lintas dengan tertib
0 komentar:
Posting Komentar