Rambu Rambu Lalu Lintas
1. Larangan berhenti sampai 15 m dari tempat pemasangan rambu menurut arah lalu lintas. Kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan.
2. Peringatan Simpang Empat Prioritas
3. Larangan berjalan terus
karena wajib berhenti sesaat
dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya.
4. Peringatan Banyak Lalu Lintas Pejalan Kaki
Menggunakan Fasilitas Penyeberangan
5. Larangan parkir sampai 15 m dari tempat pemasangan rambu menurut arah lalu lintas. Kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan.
6. Larangan berbelok ke kiri bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor untuk masuk jalan simpangan atau berpindah jalur yang searah lalu lintas.
7. Larangan Masuk Bagi Kendaraan
Bermotor dan Tidak Bermotor
8. Peringatan Lalu Lintas Dua Arah
9. Peringatan (ditegaskan
penjelasan jenis peringatan
dengan menggunakan papan
tambahan).
10. Petunjuk Lokasi Putar Balik
11. Larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari 25 km/jam.
12. Banyak tikungan atau menunjukkan beberapa tikungan, tikungan pertama ke kanan.
Sumber :
http://klikmunadi.blogspot.com/2012/04/arti-dan-lambang-rambu-lalu-lintas.html
http://kemhubri.dephub.go.id/perundangan/images/stories/doc/permen/2014/pm_13_tahun_2014.pdf
ABOUTME
Mari Berlalu lintas dengan tertib
0 komentar:
Posting Komentar