Bandung

Tertib Lalu Lintas


Mewujudkan Kota Bandung Tertib Lalu Lintas

Rambu Rambu Lalu Lintas

1. Larangan berhenti sampai 15 m dari tempat pemasangan rambu menurut arah lalu lintas. Kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan.

 

2. Peringatan Simpang Empat Prioritas


 3. Larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya.


4. Peringatan Banyak Lalu Lintas Pejalan Kaki Menggunakan Fasilitas Penyeberangan


5. Larangan parkir sampai 15 m dari tempat pemasangan rambu menurut arah lalu lintas. Kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan.


6. Larangan berbelok ke kiri bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor untuk masuk jalan simpangan atau berpindah jalur yang searah lalu lintas.


7.  Larangan Masuk Bagi Kendaraan Bermotor dan Tidak Bermotor


8. Peringatan Lalu Lintas Dua Arah


9. Peringatan (ditegaskan penjelasan jenis peringatan dengan menggunakan papan tambahan).


10. Petunjuk Lokasi Putar Balik


11. Larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari 25 km/jam.


12. Banyak tikungan atau menunjukkan beberapa tikungan, tikungan pertama ke kanan.



Sumber :
http://klikmunadi.blogspot.com/2012/04/arti-dan-lambang-rambu-lalu-lintas.html
http://kemhubri.dephub.go.id/perundangan/images/stories/doc/permen/2014/pm_13_tahun_2014.pdf

Share this:

JOIN CONVERSATION

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar